Beranda blog

Diduga Pengedar Sabu, Warga Pancoran Dicokok Polisi

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

BONDOWOSO, Lagi-lagi Jajaran satuan reserse narkoba (Sat Reskoba) Polres Bondowoso mencokok Zainullah Bin Senol (30). Pasalnya ia diduga sebagai pengedar serbuk kristal atau sabu.

Zainullah warga dusun Widoro, Desa Pancoran, Bondowoso, Jawa Timur ini bertekuk lutut saat dicokok petugas, betapa tidak ia ketahuan menyembunyikan sabu didalam saku depan celananya.

Iptu Hadi Sukisman,Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso mengatakan, Senol diamankan di jalan dusun Widoro, Desa Pancoran, Kecamatan kota Bondowoso,Rabu (3/7/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikann adanya pelaku peredaran narkoba jenis sabu. Dengan ciri-ciri sesuai dengan tampilan fisik pelaku.

FB_IMG_1773966750014

Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan,ditemukan pada saku celana depan bungkusan plastik kecil yang berisi sabu.

“Dari Zainullah berhasil diamankan beberapa barang bukti, yaitu satu paket sabu yang dibungkus klip plastik disolasi. Serta uang tunai Rp 350 ribu dan satu HP,” kata Iptu Hadi, Kamis (4/7/2019).

Diterangkan bahwa berdasarkan barang bukti yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun,” katanya.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, serta penyidikan Zainullah diamankan di Mako Polres Bondowoso, setelah nanti berkas lengkap atau P21 akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

images (15)

Diterjang Hujan Lebat, Dapur Rumah Warga Besuki Situbondo Ambruk

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Situbondo – Hujan lebat yang disertai hembusan angin kencang di Kecamatan Besuki telah memporak porandakan dapur rumah warga yang bernama Samawi (55). Rumah Sanawi yang berlokasi di Rt 03, Rw 01, Dusun Mandar, Desa Belimbing, Besuki, Situbondo, Jawa Timur tepat pukul 03.00 dini hari, Jumat, (8/3).


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online ini di lapangan menyebutkan bahwa, panjang rumah 5 meter dan lebar 6 meter yang berpenghuni 5 jiwa tersebut hancur pada bagian dapurnya.
“Untung saja kelima penghuni rumah itu selamat meski dalam keadaan tertidur lelap,” ujar Sonata, anggota tim Paskalis BPBD Situbondo, Jumat, (8/3).

FB_IMG_1773966750014


Sonata menambahkan bahwa kerugian yang dialami korban yakni diperkirakan sekitar Rp 15 juta. (ans)

images (15)

Perkuat Ekonomi Desa ,41 Kendaraan Operasional KDKMP Diserahkan

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso — Bupati Bondowoso, KH. Abdulk Hamid Wahid, didampingi Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i, menyerahkan secara simbolis kendaraan operasional kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Raden Bagus Asra, Kamis (23/4/2026).

Penyerahan bantuan dilakukan kepada para ketua KDKMP sebagai perwakilan penerima manfaat. Sebanyak 41 unit kendaraan operasional disalurkan dalam kegiatan tersebut.

Bantuan ini merupakan dukungan dari pemerintah pusat dalam rangka program strategis nasional untuk memperkuat peran koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso menegaskan bahwa KDKMP memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan. Menurutnya, keberadaan koperasi menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui penguatan ekonomi berbasis komunitas.

“Penyerahan kendaraan operasional ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah agar KDKMP dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien,” ujar Bupati.

Ia berharap, dengan adanya fasilitas tersebut, kinerja koperasi semakin optimal, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

FB_IMG_1773966750014

Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat mengelola usaha secara akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota maupun masyarakat luas.

“Kami berharap KDKMP bisa berkembang menjadi lembaga ekonomi yang kuat, mandiri, dan berdaya saing, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tambahnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya program tersebut. Secara khusus, ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kodim 0822 Bondowoso yang turut berperan aktif dalam proses pendistribusian dan pengawalan bantuan kendaraan operasional tersebut.

Sementara itu, para penerima bantuan menyambut baik dukungan yang diberikan pemerintah. Mereka menilai, kendaraan operasional ini akan sangat membantu mobilitas dan efektivitas kegiatan koperasi, terutama dalam menjangkau anggota di berbagai wilayah.

Dengan adanya bantuan tersebut, diharapkan KDKMP di Bondowoso semakin mampu menjalankan perannya sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh, sekaligus mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

images (15)

Kewajiban Pajak dalam Pinjam Pakai Kendaraan Dinas

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso — Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Sofie Adie Kurniawati, menjelaskan ketentuan pinjam pakai kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, khususnya terkait kewajiban pihak peminjam.

Pernyataan itu disampaikan Sofie terkait beberapa tagihan pajak kendaraan pinjam pakai yang diterima bagian umum pemkab Bondowoso.

Menurut Sofie, dalam praktik pinjam pakai kendaraan dinas atau Barang Milik Daerah (BMD), pihak peminjam (pihak kedua) pada umumnya berkewajiban menanggung pajak kendaraan bermotor (PKB) serta biaya operasional lainnya selama masa penggunaan.

“Kewajiban tersebut telah diatur dalam naskah perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani antara pemerintah daerah sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua,” ujarnya,Kamis 23/04/2026.

Ia menjelaskan, selama masa pinjam pakai berlangsung, peminjam bertanggung jawab penuh terhadap biaya perawatan, perbaikan, serta pembayaran pajak kendaraan.

Termasuk dalam hal perpanjangan pajak lima tahunan atau penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), peminjam harus mengajukan permohonan peminjaman Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna keperluan administrasi tersebut.

FB_IMG_1773966750014

Meski kendaraan berstatus sebagai aset daerah, lanjut Sofie, seluruh biaya operasional dan pemeliharaan tetap dibebankan kepada pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.

Sofie juga mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat memastikan isi naskah perjanjian pinjam pakai atau Berita Acara Serah Terima (BAST), karena dokumen tersebut memuat secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk terkait pembayaran pajak.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Permendagri ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Perubahan terbaru bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan serta memperkuat pengawasan aset daerah,” jelasnya.

Sofie mengajak seluruh pihak untuk aktif memahami regulasi tersebut agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan tertib, efisien, dan akuntabel khususnya yang terkait dengan bagian Umum Setda Bondowoso.

images (15)

Pengadaan Mobil Dinas di Bondowoso Capai Rp1,4 Miliar, Realisasi Lebih Rendah dari Anggaran

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso — Pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menjadi sorotan, terutama terkait besaran anggaran dan realisasi pembeliannya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembelian kendaraan dinas harus mengacu pada prinsip efisiensi, urgensi kebutuhan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)Kabupaten Bondowoso tahun 2026.

Tercatat anggaran pengadaan mobil dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Namun, realisasi belanja tersebut ternyata lebih rendah dari pagu yang telah ditetapkan.

Kepala Bagian Umum Pemkab Bondowoso, Sofia Adie Kurniawati, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, dana yang terserap hanya sebesar Rp623 juta per unit untuk dua kendaraan.

Adapun jenis kendaraan yang dibeli adalah Toyota Kijang Innova Zenix.

“Memang anggarannya Rp1,4 miliar, tetapi yang terserap hanya Rp623 juta dikali dua unit, yaitu Toyota Kijang Innova Zenix,” ujarnya,saat dikonfirmasi Kamis 23/04/2026.

Sofia menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimal harga kendaraan dinas sebesar Rp700 juta per unit.

FB_IMG_1773966750014

Meski demikian, realisasi pembelian berada di bawah batas tersebut, yakni masing-masing Rp623 juta per unit.

Menurutnya, pengadaan tersebut telah mempertimbangkan aspek kebutuhan serta efisiensi anggaran daerah.

Ia juga menilai gaya kepemimpinan Bupati Bondowoso yang sederhana turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

“Beliau (Bupati-red) tidak neko-neko. Selama saya menjabat sebagai Kabag Umum, kesederhanaan itu nyata. Misalnya terkait konsumsi, tidak pernah meminta yang mewah, bahkan sering kali hanya meminta nasi goreng,” ungkap Sofia.

Lebih lanjut, Sofia menilai bahwa pengadaan mobil dinas tersebut masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan daerah lain yang mengalokasikan anggaran lebih besar untuk kendaraan kepala daerah.

“Jika dibandingkan dengan daerah lain, ada yang harga satu unitnya di atas Rp1 miliar. Sementara di Bondowoso bisa dikatakan separuhnya, bahkan dengan anggaran tersebut bisa mendapatkan dua unit untuk Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso menegaskan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas, akan terus diawasi agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, guna menghindari potensi pemborosan anggaran daerah.

images (15)

Pemuda Songgon Gasak Puluhan Meteran Air Milik PUDAM

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Banyuwangi – Usil, seorang pria asal Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, berinisial PA diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian meteran air.

Nekat banget pria berusia 29 tahun itu beraksi di beberapa kecamatan dan menggasak ratusan meteran air selama bulan April 2026, hingga total yang hilang sebanyak 160 unit.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, terduga pelaku menyasar rumah-rumah kosong dan pertokoan yang tutup. Aksinya itu dilakukan sejak awal April 2026.

“Pelaku ini sengaja berkeliling mencari rumah kosong. Setelah mengetahui posisi meteran, langsung dibongkar dan diambil,” terang Lanang saat pers rilis di Mapolsek Banyuwangi, Rabu (22/4/2026)

Dalam melancarkan aksinya, PA menggunakan kunci inggris dan peralatan lainnya yang telah dipersiapkan untuk membongkar meteran air. Barang hasil curian dimasukkan ke dalam karung lalu diangkut menggunakan motor Honda Supra.

Terduga pelaku mengumpulkan meteran air dan memilah komponen di dalamnya yang bisa diuangkan, terutama bagian yang berbahan tembaga dan kuningan. Ada juga yang dijual secara utuh.

“Yang bersangkutan mengaku hanya mengambil sebanyak 28 meteran air sejak awal beraksi. Dari puluhan meteran itu, nilai kerugian mencapai Rp 71 juta,” bebernya.

Informasi dari kepolisian menyebut, terduga pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut semata-mata karena terhimpit kebutuhan hidup.

FB_IMG_1773966750014

“Hasil penjualan barang curian sampai saat ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Motif ekonomi inilah yang mendorong tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dalam catatan PUDAM Banyuwangi, total meteran yang hilang mencapai 160 unit. Tersebar di 5 Kecamatan. Polisi menduga ada tersangka lain yang juga melakukan kejahatan serupa. “Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dengan motif yang sama,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, PA ditetapkan sebagai tersangka dan dikenanakan Pasal 477 KUHP atau 476 KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi, Abdur Rahman menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini.

“Proses hukum sepenuhnya kita serahkan kepada pihak kepolisian,” tegas Abdur Rahman yang turut hadir dalam pers rilis di Mapolsek Banyuwangi.

“Mayoritas laporan kehilangan yang paling banyak berasal dari wilayah pelayanan kota. Untuk barang bukti yang diamankan polisi sudah tidak bisa digunakan lagi,” imbuhnya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah tidak ada lagi meteran air yang hilang sejak pelakunya tertangkap. Ia berharap kondisi ini bisa membuat pelanggan PUDAM lebih aman. Kendati demikian, ia mengingatkan warga Banyuwangi untuk menjaga meteran air yang terpasang di rumah masing-masing, Pungkasnya. (mam)

images (15)

Samsul Hadi : OPD Lebih Serius dan Terukur Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bondowoso dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Samsul Hadi, menegaskan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/4/2026).

Menurut Samsul, rekomendasi DPRD merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. Karena itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta lebih serius dan terukur dalam menindaklanjuti setiap catatan, khususnya pada program yang belum berjalan optimal atau masih menyisakan persoalan di lapangan.

“Rekomendasi dari DPRD itu sudah jelas dan konstruktif. Tinggal bagaimana OPD mampu menindaklanjuti, terutama pada hal-hal yang belum tuntas atau masih menjadi kendala. Di sinilah kemampuan dan keseriusan OPD benar-benar diuji,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan, bupati tidak bekerja sendiri. Seluruh elemen pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), kepala OPD, camat, hingga kepala desa, harus bersinergi dan menjalankan perannya secara optimal.

Menurutnya, keberhasilan program pemerintah sangat ditentukan oleh kualitas koordinasi dan eksekusi di tingkat OPD. Oleh karena itu, penempatan pejabat harus berbasis kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan program, bukan sekadar pertimbangan administratif atau efisiensi.

FB_IMG_1773966750014

“Seorang pemimpin harus siap menghadapi berbagai situasi, baik yang menguntungkan maupun penuh tantangan. Karena itu, pejabat yang ditempatkan harus memiliki kapasitas dalam mengeksekusi program,” tegasnya.

Selain itu, Samsul Hadi juga menyoroti program KDMP yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Meski masih dalam tahap konsep, ia menilai program tersebut memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat jika dikelola dengan baik.

“KDMP ini harus dimaknai sebagai upaya mempercepat perputaran ekonomi masyarakat, bukan menjadi pesaing. Justru harus bersinergi dengan pelaku UMKM,” katanya.

Ia berharap OPD terkait dapat merumuskan strategi yang tepat agar implementasi KDMP tidak tumpang tindih dengan peran UMKM, melainkan saling menguatkan. Menurutnya, UMKM tetap harus menjadi prioritas karena selama ini terbukti menjadi penopang utama perekonomian masyarakat.

Ke depan, Samsul mendorong adanya integrasi yang lebih terarah antara program pemerintah, termasuk KDMP, dengan pemberdayaan UMKM. Dengan demikian, tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara nyata dan berkelanjutan.

images (15)

DPRD Nilai Perlu Stressing Kinerja Riset dan Inovasi Daerah

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menilai penting adanya penekanan (stressing) terhadap kinerja riset dan inovasi daerah dalam perencanaan pembangunan ke depan.

Hal tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi terhadap kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang dinilai telah menjalankan fungsi perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan secara berkelanjutan.

DPRD menyampaikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam menjaga konsistensi pembangunan dengan mengedepankan prinsip peningkatan kualitas program.

Kinerja Bapperida dinilai cukup baik dalam mengawal berbagai tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi, serta mampu merespons isu-isu strategis yang berkembang di daerah.

Namun demikian, DPRD menekankan bahwa ke depan diperlukan penguatan yang lebih serius pada sektor riset dan inovasi.

Penekanan ini dinilai penting mengingat kedua aspek tersebut kini telah menjadi bagian dari nomenklatur kelembagaan yang baru, sehingga membutuhkan perhatian khusus agar mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Perlu adanya stressing pada kinerja riset dan inovasi daerah, terutama pada tahap perencanaan berikutnya. Hal ini penting agar selaras dengan arah kebijakan pembangunan dan mampu mendukung program unggulan daerah,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam evaluasi tersebut melalui juru bicara H.Tohari.

Lebih lanjut, DPRD juga mengaitkan pentingnya penguatan riset dan inovasi dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

FB_IMG_1773966750014

Dalam dokumen tersebut, Bondowoso menargetkan diri sebagai pusat tridharma, yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Menurut DPRD, pencapaian visi tersebut tidak akan optimal tanpa dukungan riset yang kuat dan inovasi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, sinergi antara perangkat daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus ditingkatkan guna mendorong lahirnya berbagai terobosan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja makro pembangunan Kabupaten Bondowoso pada tahun 2025.

Pengendalian dan pengawalan terhadap isu-isu krusial dinilai berjalan dengan baik, sehingga mampu menjaga stabilitas pembangunan di tengah berbagai tantangan.

“Terhadap capaian kinerja makro pembangunan tahun 2025, kami menyampaikan terima kasih atas pengendalian dan pengawalan isu-isu krusial dalam pembangunan Bondowoso,” lanjut pernyataan tersebut.

DPRD berharap, berbagai capaian positif yang telah diraih dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya. Dengan penguatan pada sektor riset dan inovasi, pembangunan di Kabupaten Bondowoso diharapkan tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berdaya saing tinggi.

Sebagai penutup, DPRD menyampaikan harapan agar seluruh proses pembangunan yang dijalankan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta mewujudkan Bondowoso yang lebih maju dan “berkah” di masa mendatang.

images (15)

Ironis , DPRD Bondowoso Nilai Kegiatan Program Copy Paste

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – DPRD Soroti Kinerja Perangkat Daerah, Minta Program Lebih Berdampak dan Inovatif

Bondowoso — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoroti kinerja sejumlah Perangkat Daerah (PD) dalam penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang dinilai belum sepenuhnya berorientasi pada dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam evaluasinya, DPRD menemukan bahwa sebagian PD masih menyajikan laporan sebatas pada capaian program, kegiatan, serta tingkat penyerapan anggaran. Namun, dampak (impact) dan manfaat (benefit) dari pelaksanaan program tersebut dinilai belum dirasakan secara optimal, bahkan hingga akhir tahun anggaran.

“Pelaksanaan program harus dapat diukur dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak sekadar memenuhi target administrasi,” demikian salah satu poin rekomendasi DPRD yang dibacakan Tohari

Ironisnya , DPRD juga menyoroti kecenderungan program kegiatan yang dari tahun ke tahun relatif sama dan terkesan “copy paste”. Kondisi ini dinilai menghambat inovasi serta kurang selaras dengan visi dan misi kepala daerah.

DPRD pun merekomendasikan agar setiap OPD mampu menghadirkan inovasi program yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dari sisi implementasi, DPRD menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan program dengan visi, misi, serta program unggulan Bupati. Oleh karena itu, seluruh PD diminta memahami secara teknis dan terperinci arah kebijakan pembangunan daerah agar pelaksanaan program lebih terarah.

Dalam hal pengelolaan aset, DPRD menilai masih jauh dari optimal dan belum berorientasi pada nilai guna. Lemahnya pemanfaatan aset serta belum tertibnya penghapusan aset yang tidak lagi digunakan menjadi perhatian serius.

DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah fokus pada optimalisasi pemanfaatan aset serta mempercepat proses penghapusan aset yang sudah tidak dibutuhkan.

FB_IMG_1773966750014

Di sektor ekonomi kerakyatan, DPRD juga menyoroti kondisi pedagang kecil dan pengusaha mikro, khususnya di pasar tradisional dan toko kelontong, yang semakin tertekan akibat persaingan dengan pasar daring dan toko modern berjaringan. Pemerintah daerah diminta hadir dengan kebijakan yang bijak dan solusi konkret agar pelaku usaha kecil tetap bertahan.

Terkait pengelolaan anggaran, DPRD menemukan masih adanya anggaran yang tidak terealisasi sesuai kebutuhan dan fungsi penganggaran. Untuk itu, pemerintah diminta segera melakukan evaluasi serta identifikasi kebijakan, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, melalui penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

DPRD juga mengingatkan agar pembahasan dan penetapan anggaran perubahan tidak dilakukan pada waktu yang berpotensi menimbulkan persoalan teknis. Selain itu, transparansi kepada publik dan legislatif terkait kondisi riil anggaran, sumber pendanaan, serta rencana realisasi dinilai sangat penting.

Dalam catatan anggaran, rencana surplus-defisit APBD 2025 yang semula sebesar Rp140 miliar, pada perkembangan terakhir menjadi Rp93 miliar. DPRD meminta pemerintah lebih cermat dan teliti dalam perencanaan anggaran, termasuk memastikan apakah perencanaan didasarkan pada kebutuhan riil atau sekadar usulan.

Lebih lanjut, DPRD menekankan pentingnya perhitungan APBD secara realistis berbasis data yang tervalidasi secara berkala. Beberapa prioritas yang disoroti antara lain penyesuaian belanja pegawai sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) sebesar 30 persen pada 2027, serta alokasi belanja infrastruktur sebesar 40 persen mengingat kondisi infrastruktur yang masih membutuhkan perhatian.

DPRD juga meminta Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan realisasi anggaran secara detail di semua sektor.

Penetapan kebijakan Ex Baseline (Ex BAU) dan Accres dalam APBD 2026 juga diharapkan menjadi bagian dari strategi pengelolaan anggaran di tengah keterbatasan fiskal, dengan tetap mengedepankan skala prioritas.

Melalui berbagai rekomendasi tersebut, DPRD berharap tata kelola pemerintahan dan penganggaran di Bondowoso dapat semakin efektif, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

images (15)

Pendapatan Retribusi Wisata Bondowoso Belum Capai Target, DPRD Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2025 tercatat masih di bawah target. Capaian tersebut berada di angka 65,45 persen.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama di tengah ruang fiskal daerah yang semakin terbatas. Berbagai langkah strategis dinilai perlu segera dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Beberapa upaya yang direkomendasikan antara lain penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), peningkatan kualitas sarana dan prasarana objek wisata, diversifikasi produk paket wisata, serta pengembangan layanan berbasis digital.

Secara umum, DPRD menilai kinerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) pada tahun 2025 telah berjalan cukup baik. Namun, untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan capaian ke depan, diperlukan sejumlah penguatan di berbagai aspek.

Pertama, pengembangan dan perluasan rasio wirausaha muda dinilai penting untuk mendorong keterlibatan angkatan kerja dalam sektor produktif, khususnya di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kedua, peningkatan daya saing di bidang olahraga perlu didorong melalui kebijakan yang tepat serta pengawasan yang berkelanjutan dalam proses pembinaan atlet.

FB_IMG_1773966750014

Ketiga, DPRD mendorong pengembangan potensi budaya megalitikum yang lebih berorientasi pada aspek edukasi dan riset, sehingga tidak hanya menjadi objek wisata, tetapi juga sumber pengetahuan.

Keempat, peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, perlu dilakukan melalui penguatan destinasi unggulan yang dikemas dalam label wisata “UGG Ijen”. Upaya ini diharapkan didukung dengan penyusunan paket wisata yang unik serta strategi pemasaran berbasis digital.

Kelima, pengembangan pariwisata berbasis aglomerasi juga dinilai penting, dengan mengedepankan kolaborasi lintas daerah dan integrasi potensi destinasi wisata.

Melalui sejumlah rekomendasi tersebut, DPRD berharap sektor pariwisata Bondowoso dapat menjadi salah satu pilar utama dalam meningkatkan PAD sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Hal tersebut merupakan salah satu dari 57 rekomendasi DPRD Bondowoso dalam Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ ke pada Bupati Bondowoso tahun 2026 Anggaran tahun 2025.

images (15)

DPRD Bondowoso Soroti Kinerja dan Anggaran Infrastruktur, Ini Rekomendasi untuk Dinas BSBK

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) terkait pelaksanaan program infrastruktur dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

DPRD menilai implementasi Program Rantas sebagai bagian dari misi utama RPJMD 2025–2029 telah berjalan cukup baik. Capaian tersebut diraih meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran, terutama setelah Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Irigasi ditarik oleh pemerintah pusat.

“Selain itu, pelaksanaan program juga terkendala waktu yang sempit akibat lamanya proses penyesuaian terhadap perubahan regulasi, baik dalam tata kelola keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, maupun spesifikasi teknis pekerjaan.

Namun demikian, DPRD menekankan masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan infrastruktur,” seperti disampaikan Tohari sebagai juru bicara atas 57 rekomendasi DPRD saat Paripurna ,Rabu,22/04/2026.

Salah satu poin utama adalah perlunya keseriusan dalam penyediaan dukungan anggaran. DPRD menilai alokasi anggaran infrastruktur tahun 2025 sebesar Rp76 miliar belum mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

“Anggaran tersebut belum berimbang dengan tingkat kerusakan jalan, jembatan, drainase, dan saluran irigasi yang ada,”tegasnya.

FB_IMG_1773966750014

Selain itu, alokasi anggaran dinilai belum selaras dengan persentase belanja wajib (mandatory spending) serta belum sepenuhnya relevan dengan penandaan (tagging) urusan pemerintahan konkuren.

Dalam kondisi fiskal daerah yang terbatas, DPRD juga mendorong penyusunan peta jalan (roadmap) penuntasan permasalahan infrastruktur secara komprehensif. Peta jalan tersebut diharapkan mencakup strategi pendanaan yang jelas melalui berbagai skema, seperti pemeliharaan rutin, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.

Di sisi lain, DPRD melihat Dinas BSBK memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pemanfaatan aset daerah. Potensi ini dinilai belum dioptimalkan secara maksimal.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan peningkatan kesiapan sumber daya manusia serta penguatan instrumen pendukung guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta regulasi teknis lainnya.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap kinerja Dinas BSBK ke depan semakin efektif dalam menjawab tantangan pembangunan infrastruktur, sekaligus mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

images (15)

DPRD Bondowoso Soroti Efisiensi Anggaran dan Kinerja dalam 57 Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso— Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, menegaskan bahwa dari 57 rekomendasi yang disampaikan DPRD kepada Bupati terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, fokus utama bukan pada aspek anggaran, melainkan perbaikan kinerja pemerintah daerah.

Menurut Dhafir, LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan program selama satu tahun anggaran.

Oleh karena itu, rekomendasi DPRD lebih diarahkan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publik.

“Yang paling krusial sebenarnya banyak, tetapi intinya adalah perbaikan kinerja. LKPJ ini bukan membahas soal anggaran, karena perhitungan anggaran akan dilakukan setelah DPRD dan Bupati menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK,” ujarnya,Rabu ,22/04/2026 usai rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.

Ia menjelaskan, pembahasan anggaran akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diterima.

Sementara itu, rekomendasi yang diberikan saat ini difokuskan pada langkah strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, termasuk dalam menghadapi kondisi efisiensi anggaran.

DPRD juga menyoroti pentingnya perencanaan APBD 2026 serta pengelolaan anggaran pada tahun berjalan dan masa mendatang.

Hal ini mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengaturan belanja pegawai yang dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Dhafir mengungkapkan, peningkatan persentase belanja pegawai di Bondowoso terjadi bukan semata karena penambahan jumlah pegawai, melainkan akibat penurunan total APBD.

FB_IMG_1773966750014

Ia menyebut, sebelumnya APBD Bondowoso mencapai sekitar Rp2,254 triliun, namun kini turun menjadi sekitar Rp1,8 triliun akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

“Dengan jumlah pegawai dan hak yang tetap harus dibayarkan, otomatis persentase belanja pegawai meningkat. Sementara belanja modal atau pembangunan justru menurun,” jelasnya.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan evaluasi terhadap belanja pegawai, khususnya pada komponen tunjangan kinerja. Penyesuaian diharapkan dilakukan berdasarkan beban kerja masing-masing aparatur sipil negara (ASN), tanpa mengurangi hak-hak dasar yang wajib diterima.

“Bukan pemotongan, tetapi penyesuaian sesuai kinerja. Ada ASN yang beban kerjanya tinggi, ada juga yang relatif rendah. Ini perlu evaluasi agar lebih adil dan efisien,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pengelolaan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dhafir menyebut, pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kesejahteraan mereka, mengingat kontribusi dan pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun.

Ia mencontohkan, pada tahun 2023 terdapat lebih dari 2.000 PPPK yang diangkat, dengan kebutuhan anggaran yang tidak sedikit.

Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan matang agar tidak membebani keuangan daerah.

Meski demikian, DPRD mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga non-ASN, selama mereka masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan masyarakat.

“Selama itu untuk kepentingan pelayanan publik dan dapat dipertanggungjawabkan oleh OPD terkait, tentu harus dipertahankan,” pungkasnya.

images (15)
error: Content is protected !! silahkan di menghubungi admin jika ingin copy conten ini ... terima kasih